bakabar.com, MARABAHAN - Terciduk membawa sabu, seorang perempuan berinisial YA digelandang Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala.
Perempuan berusia 32 tahun tersebut ditangkap di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Selasa (13/8).
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita, setelah masyarakat menginformasikan aktivitas penyalahgunaan tindak pidana narkotika di sekitar lokasi," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Jumat (16/8).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditemukan pelaku berada di pinggir jalan dengan gelagat seperti menunggu seseorang.
Ternyata Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Jalan Teluk Tiram Darat, Kecamantan Banjarmasin Barat, itu menggenggam sepaket sabu dengan berat bersih 4,84 gram.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku YA, sabu diperoleh dari seseorang berinisial NR di Banjarmasin," jelas Ma'rum.
Tanpa menunggu waktu, Reserse Narkoba Batola melakukan pengembangan kasus dan mengejar NR (36) yang juga berdomisili di Jalan Teluk Tiram Darat.
"NR pun berhasil diamankan beserta barang bukti 3 paket sabu dengan total berat bersih 1,45 gram yang disimpan dalam kotak charger ponsel," beber Ma'rum.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.