bakabar.com, TANJUNG - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Perempuan berinisial NYS (42) ini diamankan pada Rabu (13/11) malam di wilayah Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari ditangkapnya 3 warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, masing-masing berinisial MA, AK dan WA.
"Dari IRT inilah pelaku AK dan WA membeli sabu-sabu seharga Rp 1 juta hingga mereka untung masing-masing Rp 200 ribu," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno.
Dari penangkapan NYS, polisi menemukan barang bukti sebungkus plastik klip diduga beisi sabu-sabu.
"Sabu-sabu tersebut ditemukan polisi di loteng rumah pelaku.Pelaku pun mengakui perbuatannya," jelas Joko.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Selain sabu-sabu seberat 0,08 gram barang bukti yang disita dari tangannya berupa handphone warna ungu, dompet kecil warna jingga hijau dan uang tunai sisa penjualan sabu Rp 90 ribu," pungkas Joko.
Baca Juga: Polisi Amankan Tiga Terduga Kurir Sabu di Kelua Tabalong