bakabar.com, BALIKPAPAN - Jajaran Polresta Balikpapan berhasil meringkus perempuan berinisial Z (30), Senin (8/1) lalu.
Tersangka ditangkap lantaran menjual narkotika jenis sabu di rumahnya, Jalan 21 Januari kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.
“Saat digeledah di kamarnya. Petugas mendapatkan 13 paket sabu siap edar dengan berat total 14,72 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo, Jum’at (12/1) pagi.
Baca Juga: Budak Sabu di Landasan Ulin Banjarbaru Ditangkap Polisi
Z menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi barang haram tersebut selama beberapa bulan terakhir.
“Jadi mereka yang mau membeli sabu harus datang ke rumah Z,” ujar Sujarwo.
Polisi pun saat ini sedang memburu seseorang berinisial T. Merupakan pemasok sabu untuk Z.
Baca Juga: Asisten Saipul Jamil Nyambi Jual Sabu
“Z ini baru dua kali memesan sabu dari T,” ucap Sujarwo.
Akibat perbuatannya Z kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.