Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera hingga Madura

Polisi tangkap seorang pengedar narkoba jaringan Sumatera, Jawa, hingga Madura di Pamekasan. Polisi dalami kemungkinan tersangka lainnya.

Featured-Image
Tersangka kasus narkoba Ipung Nur Kholis saat digelandang di Mapolres Pamekasan, Rabu (17/1). (Foto : apahabar/fauzi)

bakabar.com, PAMEKASAN - Polisi tangkap seorang pengedar narkoba jaringan Sumatera, Jawa, hingga Madura di Pamekasan. Polisi dalami kemungkinan tersangka lainnya.

Tersangka adalah Ipung Nur Kholis atau IN (46), warga Lumajang. Dia diduga berperan sebagai kurir.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 498,88 gram narkoba jenis sabu. Sabu itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah pulau. 

"Tersangka terlibat jaringan narkoba antar pulau seperti Sumatra, Jawa, dan Madura," ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, Rabu (17/1).

Baca Juga: Hendak Putar Balik, Pemotor Tewas Terpental 20 Meter di Lumajang

Dani mengungkapkan bahwa IN kerap tinggal di Pamekasan. Dia tinggal di sebuah rumah yang dia pesan untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan IN beserta jaringan-jaringannya. Namun polisi masih mengalami kendala.

"Untuk pengendali biasanya dari Sumatera atau lapas-lapas di Jawa Timur. Kami akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan melaksanakan proses lidik secara tuntas," katanya.

Baca Juga: Geger! Pria di Lumajang Tewas Membusuk Usai Hilang 4 Hari

Akibat perbuatannya, tersangka IN disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Editor


Komentar
Banner
Banner