Sidang Teddy Minahasa

Dengarkan Tanggapan Jaksa, Teddy Minahasa Jalani Sidang Kasus Narkoba

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin

Featured-Image
Teddy datang dengan tangan ganpa Borgol dan langsung duduk di kursi terdakwa, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2).

Teddy bakal mendengarkan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang bakal diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan bakabar.com, Teddy mengenakan pakaian batik yang dibalut dengan rompi merah tahanan dan celana hitam. Ia tiba sekitar pukul 09.33 WIB dengan kondisi masih diborgol.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih membuka sidang dan meminta jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diungkap kubu Teddy Minahasa.

"Agenda sidang hari ini adalah tanggapan penuntut umum atas keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Senin (6/2).

Kemudian, Hakim Ketua mempertanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa. "Bisa melanjutkan persidangan hari ini?," tanya Hakim Sarman.

"Bisa, Yang Mulia," jawab Teddy.

Lalu, jaksa membeberkan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Teddy Minahasa.

Diketahui, dalam agenda sidang perdana, jaksa membeberkan surat dakwaan yang menyatakan Teddy secara sah dan meyakinkan terbukti menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Kemudian, Teddy melakukan aksinya tak sendirian. Ia bersama eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy dan dua orang lainnya menggencarkan aksinya untuk mengedarkan narkoba jenis sabu. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar jaksa. 

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ujar jaksa. 

Lebih lanjut, Teddy langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai dibeberkan dalam dakwaan jaksa.

Editor


Komentar
Banner
Banner