Sidang Teddy Minahasa

Penjelasan Saksi Ahli Digital Forensik Soal Perintah Teddy Minahasa ke AKBP Dody

Kepada majelis Hakim Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Hulu, menjelaskan maksud dari Perintah Teddy Minahasa Sebagai Kapolda Sumbar, ke AKBP Dody.

Featured-Image
Saksi ahli digital Forensik berpendapat percakapan tanpa emoji dari Teddy ke Dody itu bentuk mutlak sebuah perintah serta mengandung criminal intent atau niat jahat. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa menghadirkan saksi Ahli Digital Forensik, Reza Indragiri Hulu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3)

Kepada Majelis Hakim ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Hulu menjelaskan maksud perintah Teddy Minahasa kepada AKBP Dody Prawiranegara berbunyi 'Sebagian BB diganti Trawas' menjadi multitafsir jika diikuti dengan emoji.

Pihak Kuasa Hukum Teddy, Anthony Djono, bertanya kepada saksi ahli digital forensik untuk menafsirkan arti percakapan berisi perintah Irjen Teddy di atas.

"Saudara ahli, dari gambar yang di depan kami tayangkan, apa yang bisa saudara tafsirkan?" tanya kuasa hukum kepada saksi ahli digital forensik.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Bukti Chat yang di Foto Manual Tidak Bisa Jadi Bukti Sah

"Izin majelis, saya bermain dengan asumsi terlebih dahulu. Ini saya bayangkan sebagai sebuah komunikasi vertikal ya karena ada kata jenderal, menggunakan 'Siap gak berani jenderal,'. Maka saya bayangkan ada komunikasi vertikal bukan setara," jawab saksi ahli digital forensik.

Saksi ahli digital forensik berpendapat percakapan tanpa emoji dari Teddy ke Dody itu bentuk mutlak sebuah perintah serta mengandung criminal intent atau niat jahat.

"Menurut saya, dengan melihat dua potongan komunikasi ini merupakan absolut perintah dan ini mengandung criminal intent, mengandung niat jahat," ujar Saksi Ahli Digital Forensik

"Oke tidak ada tafsiran lagi?" tanya kuasa hukum.

"Tidak ada. Ini perintah jahat, ini perintah salah. Ini perintah di mana pihak pemberi perintah memiliki niat jahat, yaitu memanipulasi benda yang diperuntukkan untuk proses penegakkan hukum, criminal intent-nya menurut saya tidak bisa disanggah. Dan lawan bicaranya menolak mentah-mentah untuk melaksanakan perintah salah tersebut, bagus," ujar Saksi Ahli Digital Forensik.

Baca Juga: Saksi Ahli Buka Isi Makna Surat Kecil Teddy Minahasa ke Dody

Pihak kuasa hukum kemudian menampikan bukti chat dalam layar lebar yang terdapat emoji di belakangnya.

Dalam hal ini kuasa hukum meminta saksi ahli digital forensik untuk menilai dua bagian percakapan yang tidak sejalan karena adanya emoji.

"Sekarang tolong tampilkan gambar kedua, kalau ini bentuknya dengan kalimat yang sama persis, tapi ada tadi yang saudara sebutkan emoticon emoji, ini yang real, bagaimana saudara menafsirkan ini?" tanya kuasa hukum.

"Ini di dalam psikologi diistilahkan sebagai disonance. Disonance, itu artinya ada dua bagian, dua elemen. Dalam konteks ini ada dua bagian percakapan yang tidak konsonan. Artinya tidak harmonis, tidak linear, tidak sejalan," jawab saksi ahli.

Baca Juga: Saksi Ahli BNN Jelaskan Istilah 'Cepu' dalam Sidang Teddy Minahasa

Menurut saksi ahli, penyertaan emoji dapat mengubah arti percakapan secara keseluruhan yang dimengerti seseorang.

"Tadi saya katakan berdasarkan riset dan juga sudah dijadikan sebagai sebuah kebijakan dalam lembaga yudisial di negara lain, tidak bisa kita pisahkan atau kita nihilkan elemen emoji dalam percakapan. Elemen emoji menghadirkan konteks emosi yang bisa mengubah konteks percakapan secara keseluruhan," ujar Saksi Ahli.

Dalam chat ini, saksi ahli menjelaskan perintah jahat menjadi relatif atau multitafsir dengan adanya emoji di dalam pesan yang dikirimkan.

"Sesaat lalu di gambar sebelumnya itu adalah absolut perintah yang mengandung criminal intent. Tetapi begitu ditampilkan emoji tertawa, tafsiran saya terhadap pesan pertama menjadi relatif. Tidak lagi absolut seperti tadi, tetapi relatif. Artinya multitafsir, apakah bercanda, ataukah lainnya, saya tidak tau. Yang jelas ini menjadi relatif," ujarnya.

Baca Juga: Pihak Bripka RR Hadirkan 2 Saksi Ahli Sebagai Saksi Meringankan

Reza mengatakan percakapan yang diikuti emoji membuat konteks criminal intent atau niat jahat itu diragukan alis dengan kata lain, pesan yang bercanda.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner