Sidang Teddy Minahasa

Saksi Ahli BNN Jelaskan Istilah 'Cepu' dalam Sidang Teddy Minahasa

Saksi ahli kemudian menjelaskan bahwa istilah “Cepu” merupakan bahasa yang biasa digunakan masyarakat se atau ganti kata Informan.

Featured-Image
Saksi ahli BNN dengan tegas siapapun tidak boleh mengedar atau menjual narkoba. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Saksi ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan yang didatangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa menjelaskan istilah “Cepu” dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin 6 Maret 2023

"Apa itu istilah 'cepu' dalam perkara narkotika?" tanya JPU kepada saksi ahli BNN, Senin 6 Maret 2023.

Saksi ahli kemudian menjelaskan bahwa istilah “Cepu” merupakan bahasa yang biasa digunakan masyarakat se atau ganti kata Informan.

"Cepu itu sebetulnya kalau di kita bahasa Betawi. Bahasa kerennya tetap informan, itu bahasa internasional," ujar saksi ahli BNN dalam sidang Teddy Minahasa.

Baca Juga: Periksa Semua Chat Teddy Minahasa, JPU Hadirkan Ahli Digital Forensik

JPU kemudian kembali bertanya mengenai apakah informan atau cepu dapat dilibatkan dalam surat perintah operasi pengungkapan narkotika.

Saksi Ahli kemudian menjawab hal itu bisa saja terjadi asal dalam berbagai syarat yang cukup ketat seperti penyidik mempercayai informan berkait dengan pengungkapan narkotika.

"Cepu bisa melakukan pembelian secara terselubung dalam mengungkapkan kejahatan narkotika?, Itu juga bisa terjadi, itu yang disebut dengan undercover agent," ujar saksi Ahli.

Baca Juga: Bantah Nikah Siri, Pengacara: Teddy Minahasa dan Linda Beda Agama

Saksi Ajli BNN juga menjelaskan bahwa metode Undercover agent atau agen rahasia, bisa dilakukan oleh anggota polisi atau pihak di luar kepolisian yang dengan syarat tidak dikenal oleh sindikat narkoba yang akan diungkap.

Pihak JPU kemudian kembali bertanya mengenai apakah boleh informan menjual narkotika.

Saksi ahli BNN dengan tegas siapapun tidak boleh mengedar atau menjual narkoba.

"Kalau menjual saya rasa sudah pasti satu hal yang sangat dilarang. Anggota biasa dilarang, anggota polisi juga dilarang apalagi informan. Sangat, sangat dilarang," ujar Saksi Ahli.

Baca Juga: Ahli Digital Forensik Bongkar Komunikasi Teddy dan Jaringannya

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner