Kasus KDRT

Korban KDRT Pegawai BNN Bekasi Minta Tolong Komnas Perempuan

YA (29) meminta perlindungan pada Komnas Perlindungan Perempuan dan Komnas Perlundungan Anak. Ia adalah korban KDRT pegawai BNN; AF (42).

Featured-Image
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga yang terkadang disebabkan persoalan sepele. Foto: iNews

bakabar.com, BEKASI - YA (29) meminta perlindungan pada Komnas Perlindungan Perempuan dan Komnas Perlundungan Anak. Ia adalah korban KDRT pegawai BNN; AF (42).

Selain jadi korban KDRT, YA yang saat ini telah digugat cerai oleh suaminya juga dipisahkan dengan dua anaknya.

"Saya cuma minta untuk Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan bantu saya dalam kasus ini," jelas YA saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1).

Baca Juga: ASN BNN Jadi Tersangka KDRT, Terancam 4 Bulan Penjara

Kata dia, saat mengambil dua anaknya secara paksa, sang suami datang bersama keluarganya. Mereka memaki-maki.

“Dua (anak) sekarang sama dia, kemarin diambil sama bapaknya (suami korban), sore-sore keluarga suami huru-hara melakukan pengeroyokan ke saya,” tuturnya.

Peristiwa itu terjadi, Senin (1/1) sore. Tepatnya di rumah mereka di Jalan Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.

“Itu pas ashar, saya lagi bersih-bersih rumah, dia masuk manjat pagar, merusak pintu depan, kemudian abis itu saya bukain. Terus habis itu dia bawa segerombolan orang, dia bawa keluarganya buat maki-maki saya,” tutur YA.

Korban mengaku, saat itu tidak bisa berbuat banyak. YA mendengar kan kalimat makian yang tertuju pada dirinya, tanpa membalas apapun.

“Dia bilang katanya kenapa saya masih bertahan, kenapa masih disini harusnya saya keluar dari rumah, saya ga pantes disini kata dia, pokoknya dia marah-marah lah. Dia lebih ke keroyokan sih,” pungkasnya.

Kini, YA hanya bersama dengan seorang anaknya yang berusia 3,5 tahun. Sementara dua anak lainnya berusia 8 dan 7 tahun dibawa oleh sang suami.

Diberitakan sebelumnya, korban berinisial YA mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.

Ia telah melaporkan sang suami yang merupakan ASN di BNN bagian Tindak Pidana Pencucian Uang, sejak Agustus tahun 2021.

Namun, laporan tersebut ditangguhkan oleh korban, lantaran memutuskan untuk rujuk kembali dengan sang suami.

“Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021, kemudian sempat saya hold dimana saya saat itu melakukan (rujuk) lagi dengan suami,” ujarnya.

Sayangnya, korban kembali mendapatkan perlakuan KDRT. Parahnya sang suami nekat melakukan penganiayaan di depan ketiga anaknya.

Baca Juga: Ibu Muda di Bekasi jadi Korban KDRT, Pelakunya Oknum ASN BNN

“Parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan 3 anak saya, bahkan menggunakan sajam (senjata tajam),” tutur YA.

“Dia mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, di situ ada 3 anak saya,” lanjutnya.

YA kemudian meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan kembali laporannya pada Maret 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner