bakabar.com, BEKASI - Seorang ibu rumah tangga berinisial YA (29) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelakunya adalah suaminya sendiri berinisial FA (42) yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Staff ASN (di BNN). Tadinya dia (suami korban) Intel di bagian narkoba, sekarang dia di bagian TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1).
Kasus KDRT itu terjadi di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.
YA mengatakan kasus KDRT yang dialaminya terjadi sejak tahun 2021. Saat itu tepatnya pada Agustus 2021 merupkan pertama kalinya ia malaporkan suaminya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Terkuak! Ibu 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Juga Alami KDRT
Namun, YA kemudian meminta laporan tersebut ditangguhkan. Alasannya, ia dan sang suami ingin memperbaiki rumah tangganya.
“Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021, kemudian sempat saya hold dimana saya saat itu melakukan (rujuk) lagi dengan suami,” ujarnya.
Kendati demikian, rumah tangga YA dan FA semakin memburuk, tindakan KDRT pun kembali terulang.
Bahkan, parahnya FA tega melakukan penganiayaan terhadap sang istri di depan ketiga anaknya yang masih berusia 8 tahun, 7 tahun, dan 3,5 tahun.
“2022 ada KDRT lagi di depan anak-anak saya didorong sampai ke meja menggunakan pisau, dia ngambil pisau dari dapur. Kemudian dari situ 2023 saya mengalami tindak KDRT berulang," tutur YA.
Baca Juga: KDRT Bikin Anak Anggap Kekerasan adalah Hal Normal
Puncak tindakan KDRT yang dialami YA terjadi pada 2023. Korban pun akhirnya meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan kembali laporannya pada Maret 2023.
Namun, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Informasi terakhir itu dari tim penyidik mau memeriksa dokter yang melakukan visum, dan belum ditetapkan tersangka,” ujarnya.
YA pun meminta pihak kepolisian segera memproses laporan KDRT yang dialaminya. Ia berharap, kasus tersebut bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya.
“Sekarang sudah tahun 2024 jadi tolong segera di proses, sebisa mungkin di tahan dulu demi pemeriksaanya,” tutupnya.