Banjarmasin Hits

Usai KDRT, Suami Istri di Tabalong Pilih Damai demi Anak

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Featured-Image
Kasus KDRT antara suami-istri di Maburai Tabalong akhirnya selesai dengan perdamaian. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (1/7). Peristiwa itu melibatkan pasangan suami istri, RAM (33) dan SNA (27).

Korban, SNA, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak. Menyikapi laporan itu, pihak kepolisian setempat memfasilitasi penyelesaian melalui pendekatan problem solving, atau penyelesaian masalah berbasis mediasi.

Kapolsek Murung Pudak Iptu Heri Siswoyo mengatakan, hasil mediasi berujung pada kesepakatan damai antara suami istri tersebut. Keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan bersama.

“Dalam surat tersebut, pihak suami mengakui kesalahan dan meminta maaf. Permintaan maaf itu diterima istri yang kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum demi kepentingan psikologis anak-anak mereka,” jelas Heri, Kamis (3/7).

Ia menyebutkan bahwa pendekatan problem solving merupakan bentuk pelayanan kepolisian yang mengedepankan solusi damai secara humanis, khususnya dalam persoalan rumah tangga.

“Kami mengutamakan penyelesaian yang adil dan solutif. Namun kami juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan tetap tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Heri menekankan bahwa kesepakatan damai ini bukan bentuk pembiaran, melainkan langkah sementara untuk menjaga keutuhan keluarga dan membuka ruang perubahan.

“Ini bukan akhir dari pengawasan, tapi awal dari komitmen bersama untuk memperbaiki diri,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menyatakan bahwa pihaknya mendukung penyelesaian masalah secara kekeluargaan selama disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

“Namun bila terjadi kekerasan berulang, kami siap mengambil langkah tegas. Pengawasan tetap dilakukan,” ujar Joko.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga, serta tidak segan melapor jika menjadi korban kekerasan.

“Polri hadir untuk melindungi korban dan menegakkan hukum. Kami berharap kesepakatan damai ini menjadi titik balik bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner