KDRT Ibu Muda

Kasus KDRT ASN BNN di Bekasi, Polisi: Masih Penyelidikan!

Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan penyelidikan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum ASN BNN berinisial FA (42) terha

Featured-Image
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Erna Ruswing Andari. Foto: apahabar.com/Mae Manah.

bakabar.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan penyelidikan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum ASN BNN berinisial FA (42) terhadap istrinya berinisial YA (29).

Peristiwa KDRT itu dilakukan di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.

“Kami dari Polres Metro Bekasi Kota, kasus tersebut tidak mandek ya, masih berjalan dan sekarang masih dalam penyelidikan,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Erna Ruswing Andari, Selasa (2/1).

Baca Juga: Ibu Muda di Bekasi jadi Korban KDRT, Pelakunya Oknum ASN BNN

Erna membenarkan, laporan kasus KDRT itu pertama kali diterima pada tahun 2021. Namun, saat itu korban meminta laporan tersebut ditangguhkan, karena akan rujuk kembali dengan sang suami.

“Laporan (tahun 2021) itu sempat di pending sendiri oleh si pelapor untuk jangan sampai dilanjutkan dulu, karena mereka mau rujuk,” ujarnya.

Setelah dua tahun berjalan, rupanya rumah tangga korban dan sang suami tak kunjung membaik. KDRT terus berlanjut, hingga akhirnya korban meminta pihak kepolisian kembali memproses laporan tersebut.

“Namun, karena tidak ada titik terang akhirnya (korban) minta dilanjutkan kasus tersebut,” ujar Erna.

Baca Juga: Puluhan Kasus Kekerasan Perempuan di Lumajang, Paling Tinggi KDRT

Erna memastikan, sejak laporan tersebut diminta kembali diusut, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus KDRT itu.

Namun, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami sedang mencari saksi ahli forensik untuk kasus tersebut. Kami juga sudah mengirim surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baik kepada pihak Kejaksaan maupun pada kedua belah pihak," pungkasnya.

Baca Juga: Terkuak! Ibu 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Juga Alami KDRT

Diberitakan sebelumnya, korban mengungkap bahwa tindakan KDRT yang dialaminya terjadi sejak tahun 2021. Saat itu tepatnya pada Agustus 2021 merupkan pertama kalinya ia malaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

“Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021, kemudian sempat saya hold dimana saya saat itu melakukan (rujuk) lagi dengan suami,” ujar YA, saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota.

Setelah rujuk, YA kembali mengalami tindakan KDRT. Bahkan, sang suami tega melakukan penganiayaan terhadap sang istri di depan ketiga anaknya yang masih berusia 8 tahun, 7 tahun, dan 3,5 tahun.

Baca Juga: Buntut Kasus KDRT, 2 Anggota Polsek Parung Panjang Dimutasi

“2022 ada KDRT lagi di depan anak-anak saya didorong sampai ke meja menggunakan pisau, dia ngambil pisau dari dapur. Kemudian dari situ 2023 saya mengalami tindak KDRT berulang," tutur YA.

Puncak tindakan KDRT yang dialami YA terjadi pada 2023. Korban pun akhirnya meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan kembali laporannya pada Maret 2023.

Namun, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Informasi terakhir itu dari tim penyidik mau memeriksa dokter yang melakukan visum, dan belum ditetapkan tersangka,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner