bakabar.com, BOGOR - Kapolres Bogor AKBP, Rio Wahyu Anggoro memutasi dua anggota Polsek Parung Panjang, lantaran laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) warga Desa Cibunar, Parung Panjang tak dilayani dengan baik.
KDRT yang dilakukan seorang suami IJ (58) terhadap istrinya M (52) kini tengah dalam penanganan Polres Bogor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sempat buron 4 hari, tapi pelaku saat ini sudah ditangkap," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (21/11).
Baca Juga: Polda Metro Buka Hotline Aduan Masyarakat Laporkan Polisi Nakal
Rio menjelaskan, pascakejadian itu dirinya langsung memutasi dua anggotanya akibat tak profesional melayani laporan KDRT warga Cibunar ketika mendatangi ke Polsek Parung Panjang.
"Sudah kita mutasi dua anggota Polsek Parung Panjang inisial S dan D," kata Rio.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polsek Parung Panjang sebelum akhirnya diambil alih Polres Bogor.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, yang kemudian kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang juga suami korban," tukasnya.