KDRT Ibu Muda

ASN BNN Jadi Tersangka KDRT, Terancam 4 Bulan Penjara

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaa

Featured-Image
Ibu muda di Bekaia jadi korban KDRT. Foto: tangkapan layar CCTV milik korban.

bakabar.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus saat dihubungi wartawan, Selasa (2/1) malam.

Firdaus menyebut, perbuatan tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 4 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman 4 bulan (penjara),” ucapnya.

Baca Juga: Ibu Muda di Bekasi jadi Korban KDRT, Pelakunya Oknum ASN BNN

Penetapan tersebut dilakukan, setelah tim penyidik mengetahui hasil pemeriksaan dari dokter forensik.

“Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol ), luka lecet pada punggung tangan kiri,” jelasnya.

Firdaus menjelaskan, kesimpulan dari dokter forensik menyatakan bahwa KDRT yang dialami korban tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

Selanjutnya, AF bakal menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (5/1).

Baca Juga: Kasus KDRT ASN BNN di Bekasi, Polisi: Masih Penyelidikan!

Diberitakan sebelumnya, korban berinisial YA mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.

Ia telah melaporkan sang suami yang merupakan ASN di BNN bagian Tindak Pidana Pencucian Uang, sejak Agustus tahun 2021.

Namun, laporan tersebut ditangguhkan oleh korban, lantaran memutuskan untuk rujuk kembali dengan sang suami.

“Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021, kemudian sempat saya hold dimana saya saat itu melakukan (rujuk) lagi dengan suami,” ujarnya.

Baca Juga: Terkuak! Ibu 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Juga Alami KDRT

Sayangnya, korban kembali mendapatkan perlakuan KDRT. Parahnya sang suami nekat melakukan penganiayaan di depan ketiga anaknya.

“Parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan 3 anak saya, bahkan menggunakan sajam (senjata tajam),” tutur YA.

“Dia mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, di situ ada 3 anak saya,” lanjutnya.

YA kemudian meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan kembali laporannya pada Maret 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner