Sidang Teddy Minahasa

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi AKBP Dody

Dalam berjalannya proses sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi AKBP Dody.

Featured-Image
Dody diketahui turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa. Foto : Apahabar.com, (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara, salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa menjalani sidang replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 12 April 2023.

Dalam berjalannya proses sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

"Pada prinsipnya, kami penuntut umum dalam perkara ini tetap berpendapat sebagaimana yang telah secara jelas dalam surat tuntutan yang kami bacakan pada 27 Maret 2023," ujar JPU dalam proses sidang di PN Jakbar, Rabu (12/4)

Baca Juga: Pledoi Penuh Air Mata Dody, Karir Hancur Karena Perintah Salah dari Atasan

JPU menegaskan pihaknya tidak menanggapi pleidoi penasihat hukum terdakwa karena hal tersebut sudah diuraikan secara jelas dalam surat tuntutan.

Dalam dakwaan ada datanya di JPU, Dody diketahui turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

"Memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023," ujar JPU.

Baca Juga: Penjelasan Saksi Ahli Digital Forensik Soal Perintah Teddy Minahasa ke AKBP Dody

Dalam sidang kali ini juga, JPU juga meminta pihak majelis hakim menolak seluruh pleidoi Dody Prawiranegara.

"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili terdakwa Dody Prawiranegara bin Haji Maman Supratman menolak seluruh alasan-alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya yang beragendakan Dakwaan, JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar yang disertai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor


Komentar
Banner
Banner