bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku sangat menyesal mengikuti intruksi atasannya dalam aksis peredaran narkoba dengan menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Tersandung kasus narkoba Teddy Minahasa, Dody mengatakan karier kepolisiannya selama 22 tahun harus kandas akibat perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Saya takut, namun rasa takut saya membawa saya terperosok ke dalam dasar kehidupan yang paling rendah," ujar Dodi dalam Pledoi dirinya di Pengadilan negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).
Baca Juga: Cerita AKBP Dody Ungkap Kelakuan Teddy: Beri Bonus Sabu ke Anak Buah
Dody terisak saat membacakan pleidoi atas kasus peredaran sabu yang menjeratnya dan menegaskan dirinya sangat menyesal telah menuruti perintah atasannya kala itu, Teddy Minahasa.
"Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol (akademi kepolisian) sekelebat sirna. Saya terbawa dalam pesakitan dihadapkan dengan permasalahan yang tidak pernah terlintas sekali pun dalam pikiran saya," ujar Dody dihadapan Majelis Hakim.
Dody mengatakan kini hari-harinya sangat gelap didalam rumah tahahan tanpa tahu siang dan malam yang disebabkan perintah yang salah dari Teddy Minahasa yang menyeretnya dalam kasus peredaran sabu.
Baca Juga: Teddy Minahasa Ajak Ayah AKBP Dody Kongkalikong di Persidangan
Dody mengaku dirinya saat takut untuk menolak perintah Teddy untuk sisihkan sabu lantaran merasa tertekan akibat Teddy yang saat itu masih berkuasa.
"Saya sangat menyesal kenapa saya harus mengikuti perintah Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah sekali pun saya kecewakan, saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar," ujarnya.
Dalam berjalannya kasus ini di persidangan, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan.
Baca Juga: Teddy ke Istri Dody: Kalau Dua-duanya Masuk Penjara, Siapa yang Bisa Tolong
Dalam sidang sebelumnya, Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Pada sidang peradilan sebelumnya, Senin 27 Maret 2023, pihak JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sementara itu, Teddy dituntut hukuman mati.