Eks Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan resmi dipecat sebagai anggota Polri buntut keterlibatannya dalam kasus peredaran
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding atas terdakwa Dody Prawiranegara terkait kasus narkoba. Ia tetap dihukum 17 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjelaskan sidang putusan banding atas vonis AKBP Dody Prawiranegara ditunda pada 6 Juli 2023 mendatang.
Mabes Polri akhirnya menggelar sidang etik kepada AKBP Dody terkait peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa.
Hukuman terhadap mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara layak diperberat
Terdakwa kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara mengaku mengalami asam kambung menjelang sidang vonis atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
1 thn lalu
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara hari ini membacakan dupliknya sebagai tanggapan atas tuntutan JPU di PN Jakarta Barat.
1 thn lalu
Dalam berjalannya proses sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi AKBP Dody.
Sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai nota pembelaan terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa digelar di PN Jakarta Barat.
AKBP Dody Prawiranegara menangis dan mengaku menyesal mengikuti Intruksi atasannya, Teddy Minahasa dalam aksi peredaran narkoba dengan menukar sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan tugas eks Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara yang semestinya memberantas
Kepada majelis Hakim Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Hulu, menjelaskan maksud dari Perintah Teddy Minahasa Sebagai Kapolda Sumbar, ke AKBP Dody.