bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara mengaku mengalami asam kambung menjelang sidang vonis atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).
Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan asam lambung kliennya tiba-tiba naik, namun tetap bisa menghadiri proses sidang Vonis yang akan di putuskan Hakim pada hari ini.
"Memang dari Tahti Narkoba Polres Jakarta Barat tadi pukul 07.00 WIB ditelepon katanya Bang Dody asam lambungnya naik," kata Adriel.
Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 17 Tahun Bui!
Kendati mengalami asam lambung, Adriel menegaskan terdakwa Dody tetap siap menjalani proses sidang yang akan berjalan pada hari ini.
"Mungkin kita sama ya, deg-degan. Secara mental memang siap tapi memang ada penyakit lama dia asam lambung. Tadi sudah dikasih hubungi orang Tahti, tapi barusan juga katanya sudah siap," ujarnya.
Baca Juga: Pledoi Penuh Air Mata Dody, Karir Hancur Karena Perintah Salah dari Atasan
Sebelumnya, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah," kata Hakim Jon.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjayar selama 6 bulan," tambah dia.