bakabar.com, JAKARTA - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah," kata Hakim Jon.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tambah dia.
Baca Juga: Pledoi Penuh Air Mata Dody, Karir Hancur Karena Perintah Salah dari Atasan
Dody juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," jelasnya.
Baca Juga: 30 Tahun Mengabdi di Polri, Teddy Lolos dari Hukuman Mati
Lalu Majelis hakim memerintahkan untuk mengembalikan Dody ke dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuh dia.
Sebelumnya, JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar yang disertai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).