bakabar.com, JAKARTA - Eks Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan resmi dipecat sebagai anggota Polri buntut keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.
Hal ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (10/8) kemarin.
"Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (11/8).
Baca Juga: Lakukan Pembelaan, Kubu AKBP Doddy Bakal Hadirkan Bandar Narkoba
Semula sidang KKEP mengagendakan pemeriksaan 5 orang saksi dan kemudian dilanjutkan dengan sidang putusan.
"Sebanyak lima orang saksi yang hadir dalam persidangan, 2 di antaranya memberikan saksi melalui zoom," ujarnya.
Kemudian Dody dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terjerat kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca Juga: Hakim Beri Keringanan Hukuman Eks Kapolres Bukittinggi
Sebelumnya, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah," kata Hakim Jon.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tambah dia.
Dody juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," jelasnya.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.