Sidang Teddy Minahasa

Eks Kapolres Bukittinggi Berteriak Bakal Ajukan Banding!

Terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh majelis hakim

Featured-Image
Terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara di vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Milliar oleh majelis hakim atas kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh majelis hakim atas kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5). 

Namun usai divonis, Dody langsung berteriak dan menoleh ke arah awak media dengan menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya. 

"Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Dody dengan mengacukan jari telunjuk ke arah awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 17 Tahun Bui!

Selanjutnya Dody didampingi Jaksa keluar dari ruang sidang untuk kembali ke ruang tahanan. 

Sebelumnya, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba. 

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Rabu (10/5). 

Baca Juga: ISSES Desak Polri Segerakan Pecat Teddy Minahasa!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah," kata Hakim Jon. 

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tambah dia. 

Editor


Komentar
Banner
Banner