Terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh majelis hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa yang menuntut dirinya dipidana 20
Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara berencana bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut 20 tahun penjara dalam kasus
Eks Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.