Sidang Teddy Minahasa

Eks Kapolres Bukittinggi Ajukan Nota Pembelaan Hari Ini

Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara berencana bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut 20 tahun penjara dalam kasus

Featured-Image
Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara berencana bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.

Hal ini akan dibacakan tim penasihat hukum Dody dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).

"Sidang berikutnya di hari Rabu, tanggal 5 April 2023, jam 09.00 WIB. Agendanya penyampaikan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa atau dari terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.

Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Bui!

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Baca Juga: Dituntut 20 Tahun, Tangis Ibunda Mantan Kapolres Bukittinggi Pecah

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner