Sidang Mario Dandy Cs

Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Segera Ajukan Pledoi

Terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 12 tahun bui terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Featured-Image
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 12 tahun bui terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Hal ini disampaikan Mario Dandy dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

“Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya,” kata Mario.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mario 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp120,3 Miliar

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sudjono mengagendakan pembacaan pleidoi terhadap Mario Dandy akan dilaksanakan pada Selasa (22/8) pekan depan.

“Baik untuk pembelaan majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023. Jadi satu minggu ke depan,” kata hakim Alimin.

Baca Juga: Jaksa Enggan Pertimbangkan Hal Meringankan bagi Mario Dandy

Sebelumnya terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjata terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan Mario terbukti secara bersalah melakukan penganiyaan berat terhadap David.

Baca Juga: Jaksa: Mario Dandy Aniaya David Ozora Tergolong Sadisme!

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiyaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa di persidangan, Selasa (15/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” sambungnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner