Tahanan Tewas

Aniaya Tahanan hingga Tewas, 8 Napi di Depok Diancam 12 Tahun

8 tersangka penganiayaan terhadap tahanan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (21/11). 

Featured-Image
Ilustrasi pemukulan. Foto-Istimewa

bakabar.com, DEPOK - Delapan tersangka penganiayaan tahanan di Polres Metro Depok, Jawa Barat telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (21/11). 

Penyidik Polres Metro Depok menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arif Ubaidillah, mengatakan bahwa penelitian berkas perkara terhadap ke-8 tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti. 

Baca Juga: Tim Advokasi Temukan Praktik Penganiayaan Kepada 20 Warga Seruyan

Sesuai ketentuan, setelah berkas lengkap bakal dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti.

"Tadi 8 tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera bersama dengan M Tri Setyobudi. Penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar," kata Arif.

Arif menjelaskan bahwa identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara. Barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Depok berjumlah 4 item, yakni pakaian yang digunakan oleh korban, flashdisk berisi rekaman terkait perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, dan satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban.

Baca Juga: Anak Anggota DPR RI Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Arif menambahkan bahwa seluruh tersangka merupakan terpidana yang telah divonis terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan penganiayaan atau pengeroyokan.

"Tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang mana kedelapan tersangka ini akan didakwakan dengan pasal penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kekerasan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP dan terancam pidana maksimal 12 tahun pidana," ungkap Arif.

Identitas ke-8 tersangka penganiayaan tahanan di Polres Metro Depok antara lain, Prasetya Agus Nurwidi alias Jawa, Heriyanto Lumbangaol, Maulana Yusuf alias Bagol bin Ruslan, Feriyandi alias Geri, Muhammad Farhan bin Apet, Hasby Novid alias Hasbi bin Suhendra, Vicky Nur Arif alias Bading bin Agus Makmur, dan Achmad Nurfadillah alias Amad.

Editor


Komentar
Banner
Banner