bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjata terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan Mario terbukti secara bersalah melakukan penganiyaan berat terhadap David.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiyaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa di persidangan, Selasa (15/8).
Baca Juga: Sempat Ditunda, Mario Dandy dan Shane Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” sambungnya.
Lebih lanjut, Jaksa menilai anak Rafael Alun Trisambodo itu terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 76C juncto pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Adapun, Jaksa juga mendakwa Mario telah melakukan penganiyaan berat sekaligus berencana bersama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG.
Baca Juga: Ayah David Harap Mario Dituntut Hukuman Semaksimal Mungkin
Tak hanya hukuman penjara, Mario juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp120,3 miliar. Jika tidak bisa membayar restitusi, Mario diganti pidana penjara selama 7 tahun.
Seperti diketahui, Mario Dandy dengan sadis melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora hingga mengalami luka yang sangat berat.
Adapun, perbuatan yang dilakukan terhadap David itu terjadi pada 20 Februari 2023 berlokasi di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.