bakabar.com, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo mengaku masih mengasihi anaknya, Mario Dandy Satriyo meski ia enggan membayar restitusi kasus David Ozora.
Sebab Mario dituntut membayar ganti rugi atau restitusi lantaran telah menganiaya David Ozora hingga terbaring koma.
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi," kata Rafael kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Baca Juga: Tangkis Dakwaan Jaksa, Rafael Alun: Kasus Sudah Kedaluwarsa!
Hal ini disampaikan Rafael merujuk pada agenda sidang vonis yang akan dijatuhkan kepada anaknya pada Kamis (7/8) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.
JPU juga menyebutkan korban penganiayaan David Ozora (17) harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
Baca Juga: Jaksa ke Mario Dandy: Pembohong, Sadis, Brutal dan Tidak Manusiawi
Sebelumnya terdakwa Mario Dandy Satriyo mengeluh kecewa lantaran dituntut 12 tahun bui dalam kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Hal ini disampaikan Mario dengan isak tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mario Dandy Menangis Dituntut 12 Tahun Bui: Saya Miskin!
"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario.
Kemudian Mario Dandy juga mengaku terkejut dengan tuntuan Jaksa yang mengharuskan dirinya membayar restitusi atau ganti rugi. Mario bersedia membayar, namun tak mampu jika yang dibayarkan berjumlah miliaran rupiah.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," ujarnya.