bakabar.com, JAKARTA - Dua polisi terpidana kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi membayarkan uang restitusi. AJI Surabaya harap tak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis.
Penyerahan uang restitusi atau ganti rugi itu diserahkan langsung oleh keluarga dua terpidana di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (4/10). Mereka membayarkan restitusi sebesar Rp13.819.000 untuk Nurhadi serta Rp 21.650.000 untuk rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.
Jumlah itu sesuai dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Serta dipertahankan hingga pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi.
"Besaran restitusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan," ujar jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak, Yulistianto.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, AJI: Kasus Kekerasan Jurnalis Meningkat
Selain diharuskan membayar restitusi, dua terdakwa, Firman Subkhi dan Purwanto juga divonis penjara selama 8 bulan. Vonis itu memiliki kekuatan hukum tetap sejak 16 November 2022. Namun keduanya baru diekesekusi pada 5 Juni 2023. Kini keduanya menjalani masa hukuman di rutan Polda Jatim.
Dalam penyerahan itu, Nurhadi juga didampingi oleh sejumlah petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya sekaligus perwakilan Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis.
Kuasa hukum Nurhadi dari LBH Lentera, Salawati Taher mengatakan bahwa pelaksanaan pembayaran restitusi kepada Nurhadi dan F merupakan hak yang memang diatur dalam proses penegakan hukum. Restitusi ini masih sebatas penghitungan kerugian akibat kerusakan alat kerja saat kejadian.
Sementara, Nurhadi mengalami trauma dan harus berada dalam perlindungan LPSK selama kasus ini bergulir. Jurnalis media Tempo ini juga ganti kerugian atas kehilangan penghasilan akibat tindak pidana pers tersebut.
"Jadi memang sudah seharusnya dibayarkan dan disegerakan,” tutur Salawati.
Baca Juga: Pemprov Sumut Minta Maaf Atas Insiden Satpol PP Halangi Kerja Jurnalis
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejati Jatim, hingga penyidik Polda Jatim yang terlibat dalam penyelesaian perkara ini. Meski ada sejumlah catatan dalam perjalanan perkara ini.
Dia mengatakan, pembayaran restitusi merupakan garis finish dari perjalanan advokasi kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang berlangsung sekitar 2,5 tahun. Terlebih, perkara ini juga menunjukkan bahwa untuk pertama kalinya ada aparat penegak hukum yang divonis bersalah dan dieksekusi karena melakukan pelanggaran pers.
Oleh karena itu, AJI Surabaya berharap bahwa kasus Nurhadi bisa menjadi contoh penegakan delik pers di Indonesia. Perkara ini juga diharapkan menjadi pembelajaran untuk advokasi kasus kekerasan jurnalis lainnya.
"Tapi yang lebih penting, semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” ucap Eben.