Nasional

Tak Hanya Gratifikasi, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dan Istri Didakwa Cuci Uang

Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Featured-Image
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8). Foto: Viva

bakabar.com, JAKARTA - Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Dalam sidang perdana itu, Rafael bersama sang istri, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Diketahui Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

"Terdakwa bersama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013, telah menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp16.644.806.137," papar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, ketika membacakan surat dakwaan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal ini berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Atas perbuatan itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain dugaan gratifikasi, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek diduga bersama-sama melakukan pencucian uang dalam kurun 2003-2010 dan 2011-2023.

Dalam kurun 2003-2020, Rafael bersama Ernie disebut menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta, serta uang sebesar Rp5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

Mereka juga menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usaha di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882.

Kemudian mereka membeli beberapa properti seperti ruko, rumah, tanah dan mobil. Kebanyakan aset ini dibeli atas nama Ernie, ataupun Irene Suheriani Suparman yang merupakan ibu Rafael.

Atas perbuatan itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara dalam kurun 2011-2023, Rafael bersama Ernie Meike Torondek membeli beberapa bidang tanah, mobil, membangun rumah, sepeda motor, apartemen, dan perlengkapan katering.

Salah satu mobil yang dibeli dalam periode 2011-2023 adalah Jeep Wrangler Rubicon 3.6 dengan nomor polisi B 2571 PBP.

Mobil tersebut dipakai anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, ketika menganiaya Cristalino David Ozora (17). Namun setelah penganiayaan itu, pelat nomor diganti dengan yang palsu menjadi B 120 DEN.

Selain membeli berbagai properti maupun kendaraan, Rafael dan Ernie menempatkan harta di safe deposit box atas nama Rafael Alun Trisambodo, serta ke rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

Perbuatan Rafael tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner