Sidang Mario Dandy Cs

Pledoi Shane Lukas Ditolak, Kuasa Hukum Ajukan Duplik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua argumen dalam pleidoi Shane Lukas dan tim hukumnya terkait kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.

Featured-Image
Terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: apahabar)

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua argumen dalam pleidoi Shane Lukas dan tim hukumnya terkait kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.

"Kami penasihat umum berketetapan hati dan disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat tuntutan sebagaimana kami sampaikan adalah benar," kata salah satu Jaksa dalam persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Jaksa menuturkan Shane memilki niat yang sama dengan Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan brutal ke David Ozora. Pasalnya, dia ada di lokasi penganiayaan dan ikut memvideokan aksi kejam Mario Dandy.

"Di sini terlihat niat yang sama antara pelaku dan tujuannya yang sama yaitu agar anak korban Cristalino David Ozora melakuakn sikap tobat karena telah melecehkan pacar saksi Mario Dandy Satriyo, yakni anak saksi AG," lanjut Jaksa.

Baca Juga: Pledoi Ditolak, Kubu Mario Ajukan Duplik

Menanggapi penelokan pledoi kliennya, pengacara Shane, Happy Sihombing mengajukan Duplik atau tanggapan atas Replik yang telah dibacakan JPU.

"Setelah kami mendengarkan dengan teliti Replik dari jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan Duplik yang mulia," kata Happy saat persidangan.

Kemudian, majelis hakim pun meminta agar Duplik yang diajukan kubu Shane Lukas telah rampung, Selasa (29/8).

"Baik, jadi untuk duplik hari selasa tgl 29 agustus 2023," ujar Majelis Hakim Alimin Ribut.

Baca Juga: Terlibat Aniaya David, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui

Sebelumnya, Sebelumnya terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara kasus penganiayaan David Ozora.

Hal ini sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.

Jaksa Hafiz menilai Shane turut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh rekannya, Mario Dandy yang menganiaya David Ozora.

Editor


Komentar
Banner
Banner