Sidang Mario Dandy Cs

Kuasa Hukum David Yakin Mario Bakal Dituntut Berat Esok

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meyakini terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dituntut hukum maksimal pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jaksel.

Featured-Image
Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Kamis (3/8). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukumDavid Ozora, Mellisa Anggraini meyakini terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dituntut hukum maksimal pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami merasa sangat yakin maksimal (hukuman) bahkan hakim bisa memberikan hukuman dalam bentuk penggantian pidana," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/9).

Mellisa menjelaskan alasan pemberian hukuman maksimal karena David sudah tidak bisa menjadi normal kembali seperti sebelumnya akibat ulah Mario Dandy.

"Mengingat kondisi David yang benar-benar menurut kami jauh dari batas normal, malah dokter sampaikan dengan tubuh sebesar itu sementara di dalam psikisnya itu psikis seorang anak balita anak 4-5 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Nilai Fantastis Restitusi David Ozora: Kubu Shane Tidak Mampu Bayar

Mellisa menambahkan terkait restitusi, pihaknya juga sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) apabila dia tidak bertanggung jawab secara restitusi maka sudah selayaknya ada upaya paksa yang dilakukan oleh majelis hakim dalam putusan dan itu disebutkan secara rinci.

"Penyitaan perampasan aset atau apapun bentuk-bentuk yang bisa dilakukan oleh majelis hakim sebagai upaya keadilan, menambah masa hukuman sebagai pengganti termasuk pencabutan hak-hak tertentu," katanya.

Mellisa menjelaskan hak-hak tertentu seperti mencabut hak-haknya untuk dipilih memilih dan juga mencabut hak remisi.

"Sehingga apa yang diputuskan majelis hakim ini benar-benar dijalani seutuhnya. Jangan sampai nanti, ada diskon-diskon masa hukuman yang sebenarnya dia (Mario Dandy) tidak layak mendapatkan," ucapnya.

Baca Juga: Mario Dandy Menangis Dituntut 12 Tahun Bui: Saya Miskin!

Sebelumnya, sidang putusan atau vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo ​​​​​​akan dibacakan pada 7 September 2023.

“Putusan akan dijatuhkan pada Kamis 7 September pekan depan,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David. Dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner