Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meyakini terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dituntut hukum maksimal pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jaksel.
Terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara kasus penganiayaan David Ozora.
Jaksa Penunutut Umum (JPU) menunda agenda penuntutan atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Terdakwa Shane Lukas menghadirkan pacarnya, Melianti Agustina sebagai saksi meringankan pada sidang penganiayaan David.
Orang tua Shane Lukas mengklaim bahwa dalam kasus penganiyaan itu anaknya juga turut menjadi korban, sehingga mereka enggan membayar restitusi.
Ahli Dokter Rumah Sakit, Aisyah Anofi mengatakan bahwa David mengalami sakit berat akibat adanya trauma tumpul.
Berdasarkan hasil lab ditemukan bacterian infection atau infeksi bakteri pada darah korban, saat dibawa pertama kali ke rumah sakit.
Saksi Abdul Rasyid mengaku sekuriti baru tahu adanya kejadian penganiayaan di David Ozora, setelah melihat rekaman CCTV.
Satpam di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang menjadi saksi menceriterakan kejadian penganiayaan David.
Mario Dandy dan Shane Lukas melontarkan permintaan maaf kepada Jonathan Latumahina, ayah David Ozora.
Terdakwa anak AG pelaku anak penganiayaan berat David Ozora resmi melayangkan upaya hukum kasasi.