Kasus Penganiyaan Pesanggarahan

Kubu AGH Serahkan Memori Kasasi Melalui PN Jaksel

Terdakwa anak AG pelaku anak penganiayaan berat David Ozora resmi melayangkan upaya hukum kasasi.

Featured-Image
Kubu AGH Serahkan Memori Kasasi Melalui PN Jaksel Hari Ini. (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa anak AG pelaku anak penganiayaan berat David Ozora resmi melayangkan upaya hukum kasasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum anak AGH, Bhirawa J Arifi usai menyerahkan memori kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

"Pada hari ini tanggal 23 mei 2023, kami dari penasihat hukum anak AG sudah menyampaikan memori kasasi kepada MA melalui kepaniteraan PN Jaksel," ujarnya saat ditemui di PN Jaksel.

Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa, KPK Tanya Kepemilikan Mobil Mewah

Bhirawa menjelaskan bahwa memori kasasi hari ini yang disampaikannya kurang lebih sama seperti pledoi dan memori banding yang sebelumnya sudah diserahkan.

"Jadi hari ini dalam memori kasasi kami kurang lebih pada intinya sama seperti bagaimana yang kami sampaikan dari awal dalam pleidoi kami dan juga dalam memori banding dan kali ini juga dalam berkas memori kasasi kami," lanjutnya.

Bhirawa menegaskan bahwa pihaknya meminta agar anak AGH dipertimbangkan dan ditetapkan tidak bersalah.

Baca Juga: Polda Metro Segera Periksa Mario Dandy Usut Pencabulan Anak AG

"Dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55 kurang lebih seperti itu untuk hari ini," jelasnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15). PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.

"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polisi dan Jaksa Masih 'Pingpong' Berkas Perkara Mario Dandy

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim.

AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Editor


Komentar
Banner
Banner