bakabar.com, JAKARTA - Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Mario Dandy di kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (22/5).
“Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah di pamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/5).
Baca Juga: Polisi dan Jaksa Masih 'Pingpong' Berkas Perkara Mario Dandy
Sedangkan empat orang saksi lainnya yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Heffry Amsar diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh Tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah,” tambah Ali.
Baca Juga: Polda Metro Segera Periksa Mario Dandy Usut Pencabulan Anak AG
Sebelumnya, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap gratifikasi. KPK menyebut mantan pejabat pajak tersebut menerima gratifikasi USD 90 ribu atau setara dengan Rp1,3 miliar.
Setelah itu, KPK kembali menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut didasari oleh bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
Baca Juga: Resmi! Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Mario Dandy Cs ke Kejati DKI
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Rabu (10/5).