Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Polda Metro Segera Periksa Mario Dandy Usut Pencabulan Anak AG

Polda Metro Jaya segera memeriksa Mario Dandy Satriyo terkait laporan anak AG yang mempersoalkan terjadinya pencabulan terhadap dirinya.

Featured-Image
Anak rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio diperiksa sebagai saksi kasus TPPU di Polda Metro Jaya. (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya segera memeriksa Mario Dandy Satriyo terkait laporan anak AG yang mempersoalkan terjadinya pencabulan terhadap dirinya.

Maka kepolisian segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy.

"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan (Pencabulan atas anak AG)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/5).

Baca Juga: Mario Dandy Klaim Tak Tahu Dilaporkan dan Dituduh Cabuli Anak AG

Ia mengeklaim pihaknya berkomitmen dan konsisten untuk memproses semua laporan yang masuk dan dilakukan penyelidikan secara profesional.

"Polda Metro Jaya kan komitmen, konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi, kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," tuturnya.

Baca Juga: Hari Ini Mario Dandy Diperiksa sebagai Saksi Kasus RAT di Polda Metro Jaya

Sebelumnya, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengeklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ngaku Masih Selidiki Laporan Pencabulan Anak AG

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner