bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang kakek berinisial SN berusia 72 tahun melakukan persetubuhan kepada anak 9 tahun di Jalan Simpang Tangga, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara ditangkap polisi, Senin (24/11/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kasubnit PPA Iptu Partogi Hutahaean mengatakan pelaku diamankan usai diserahkan oleh keluarga korban ke Polresta Banjarmasin.
“Pelaku ini diserahkan keluarga korban ke kita. Sebelum diserahkan, pelaku ini melakukan persetubuhan ke anaknya,” ucap Partogi kepada awak media, Rabu (10/12).
Partogi mengungkapkan peristiwa ini bermula korban dipanggil pelaku pada saat menuju ke rumah sesuai sekolah.
Kemudian, anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini mendatangi pelaku yang sudah berada di pos jaga.
Setiba korban berada masuk kedalam pos, pelaku langsung mengunci pintu dan melepas celana anak kecil tersebut.
“Di situlah pelaku memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban. Bahkan, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban,” jelasnya.
Setelah melakukan persetubuhan, pelaku memberikan uang sebesar 2 ribu rupiah kepada korban.
Lalu, korban pun pulang dan memberitahukan kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, orang tua anak tersebut mendatangi pelaku dan membawanya ke Mapolresta Banjarmasin.
Akibat perbuatanya, tersangka dikanakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dirubah menjadi Undang-Undang Republik Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.









