bakabar.com, RANTAU – Polres Tapin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berulang oleh seorang pemuda.
Tersangka yang merupakan warga Hulu Sungai Selatan, diketahui telah membawa korban ke sebuah rumah kos di Kecamatan Tapin Selatan, lalu melakukan perbuatan bejat tersebut berkali-kali.
"Merespons laporan orang tua korban, Sabtu (7/6), pelaku berinisial MM (21) sudah diamankan," papar Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, Selasa (10/6).
"Tersangka diduga kuat menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sebanyak 11 kali. Perbuatan ini dilakukan dalam rentang 1 hingga 5 Juni 2025," sambungnya.
Tak hanya pencabulan, tersangka juga dilaporkan membawa korban tanpa izin orang tua atau wali dan tidak memperbolehkan korban pulang.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka menggunakan berbagai tipu muslihat untuk memperdaya korban yang baru berusia 15 tahun.
Diawali dengan mengajak korban jalan-jalan ke Siring Rantau, tetapi kemudian dibawa ke rumah kos dan melakukan rudapaksa.
Kemudian tersangka meminta korban menemani mengantar baju ke Kandangan. Namun setelah kembali ke kos, korban lagi-lagi disetubuhi.
Tak hanya bujuk rayu, tersangka mengancam akan membakar pakaian kesayangan korban, kalau tidak mau datang ke kos. Oleh karena takut, korban pun datang dan kembali menjadi korban perbuatan bejat tersangka.
Dari hasil penyidikan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 322 KUHP terkait membawa lari anak di bawah umur.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban," tegas Kapolres.
Dalam kasus tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
"Agar kejadian serupa tak berulang, kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak," pesan Jimmy.
"Kami juga mengajak masyarakat lebih peduli dan aktif melaporkan jika melihat tanda-tanda kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak," pungkasnya.