bakabar.com, JAKARTA - Tersangka kasus penganiyaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengaku tak mengetahui laporan yang dilayangkan kubu mantan kekasihnya, anak AG terkait pencabulan.
"Saya enggak tahu soal itu (Laporan kasus pencabulan)," kata Mario Dandy usai dibawa dari gedung Ditreskrimum menuju Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, Senin (22/5).
Baca Juga: Hari Ini Mario Dandy Diperiksa sebagai Saksi Kasus RAT di Polda Metro Jaya
Anak Rafael Alun ini juga beralasan tak memegang ponsel sehingga tak mengetahui informasi perihal laporan yang dialamatkan kepadanya.
"Saya kan nggak pegang HP," sambung dia.
Lebih lanjut ia tak berkomentar banyak tentang laporan pencabulan yang kini masih diselidiki penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pencabulan terhadap anak AG (15) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Baca Juga: Sosok Korban Pencabulan di Kotabaru: Yatim yang Berprestasi
“Masih dalam proses penyelidikan. Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait dengan Undang-Undang pada konteks anak sebagai korban tentunya,” ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Trunoyudo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/5).
Trunoyudo belum bisa menyebutkan secara detail alasannya anak AG belum juga ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Padahal sejak awal proses penyelidikan terus dilakukan.
"Ini tentu akan kami sampaikan perkembangan penyidikannya dari penyidik kepada korban," ucapnya.