bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan penanganan kasus penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Penjelasan soal berkas itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi bakabar.com, Rabu (10/5).
"Ya benar hari ini ke Kejati DKI (Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas soal penganiyaan berat terhadap David Ozora)," ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Diminta Ajukan Banding Vonis Ringan Kekasih Mario Dandy
Sebelumnya, Trunoyudo mengatakan pihak penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut umum (JPU).
"Masih periksa satu saksi lagi. Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangannya akan disampaikan," ungkapnya saat dihubungi bakabar.com, Rabu (10/5).
Baca Juga: Masih Periksa Satu Saksi Lagi, Berkas Mario Dandy Cs Tertahan di Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, setelah berkas tersebut sudah P21 sesuai dengan permintaan JPU. Pihaknya akan mengirimkan kembali dengan harapan penyidik bisa melakukan tahap kedua sesegera mungkin.
"Tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tahap 2 aakn dilakukan oleh penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih Polda Metro Jaya terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora.
Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Ngotot Minta Polisi Usut Dugaan Pencabulan
Pasalnya, Penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas yang sudah dikembalikan pihak Kejaksaan.
"Untuk berkasnya masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan di Jakarta, Rabu (3/5).