bakabar.com, JAKARTA - Penanganan kasus penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas masih tertahan di kepolisian.
Padahal, pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menagih Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan keterangan saksi menjadi kendala dari belum lengkapnya kasus tersebut.
Baca Juga: Mario Dandy Ganti Kuasa Hukum Dolfi dan Basri
Trunoyudo mengatakan pihak penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut umum (JPU).
"Masih periksa satu saksi lagi. Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangannya akan disampaikan," ungkapnya saat dihubungi bakabar.com, Rabu (10/5).
Lebih lanjut, setelah berkas tersebut sudah P21 sesuai dengan permintaan JPU. Pihaknya akan mengirimkan kembali dengan harapan penyidik bisa melakukan tahap kedua sesegera mungkin.
"Tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tahap 2 aakn dilakukan oleh penyidik," pungkasnya.
Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Ngotot Minta Polisi Usut Dugaan Pencabulan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih Polda Metro Jaya terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora.
Pasalnya, Penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas yang sudah dikembalikan pihak Kejaksaan.
"Untuk berkasnya masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan di Jakarta, Rabu (3/5).