Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kekasih Mario Dandy Ngotot Minta Polisi Usut Dugaan Pencabulan

Kubu anak AG bersikukuh meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan perbuatan cabul yang dilakukan Mario Dandy terhadap kliennya.

Featured-Image
Kekasih Mario Dandy, AG saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Kubu anak AG bersikukuh meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan perbuatan cabul yang dilakukan Mario Dandy terhadap kliennya.

"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," kata penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, Jumat (5/5).

Ia melayangkan laporan terhadap Mario Dandy dengan menyertakan sejumlah pelanggaran di antaranya Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan merujuk pada kategorisasi AG sebagai anak di bawah umur, maka hubungan seksual antara Mario Dandy dengan kliennya merupakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," ujarnya.

Maka ia mengancam Mario Dandy untuk dijerat pidana penjara selama 15 tahun.

Ia menilai dugaan pencabulan merupakan delik biasa yang tak memerlukan aduan sehingga ia berharap penyidik dalam menyertakan dugaan pencabulan dan dilekatkan terhadap Mario Dandy.

Terlebih laporan polisi yang dilayangkan telah ditolak penyidik Polda Metro Jaya.

"Sebelumnya kami telah mengajukan laporan polisi pertama dibuat dan diajukan oleh Penasihat Hukum Pelapor pada Selasa (2/5) yang ditolak Polda Metro Jaya," tambahnya.

Mangatta menyebut bahwa dugaan pencabulan mesti dilaporkan orang tua atau wali, bukan tim penasihat hukum.

Kemudian, pihak AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan Wali Pelapor sesuai dengan arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/5).

Namun kembali ditolak dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.

"Maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin (8/5) untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner