Polda Metro Jaya resmi menetapkan kasus dugaan pencabulan terhadap anak AGH (15) oleh Mario Dandy naik ke tahap penyidikan.
Laporan pencabulan AG (15) telah diterima sejak awal Mei 2023. Namun saat ini polisi belum bisa menyampaikan perkembangan penyidikannya.
Terdakwa AG (15) yang mengajukan kasasi untuk hukuman yang diterimanya, setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kubu anak AG bersikukuh meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan perbuatan cabul yang dilakukan Mario Dandy terhadap kliennya.
Kubu anak AG bersikukuh meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan perbuatan cabul yang dilakukan Mario Dandy terhadap kliennya.
Terdakwa anak AG mengaku belum mengeyam kembali pendidikan formal atau sekolah dari rumah (homeschooling) selama ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan
Rangkuman berita kali ini datang dari anak AG yang bandingnya ditolak dan tetap dihukum 3,5 tahun penjara. Lalu hingga kini, arus balik mudik 2023 masih lancar.
Sidang banding untuk Anak AG telah usai digelar. Murid SMA berusia 15 tahun ini tetap akan dihukum selama 3,5 tahun di LPKA.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 3,5 tahun bagi AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Sidang putusan banding terdakwa anak, AG (15) langsung digelar hari ini, walaupun berkas banding baru diserahkan kemarin, Rabu (26/4).
Korban penganiayaan Mario Dandy Cs, David Ozora sudah diperbolehkan pulang oleh tim dokter RS Mayapada Kuningan usai menjalani perawatan intensif selama 53 hari