bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Agenda sidang kali ini sendiri, yaitu pemeriksaan saksi, yang salah satu saksinya ialah, terpidana remaja perempuan berinisial AG, yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy//
AG yang tiba sekitar pukul 09.30 pagi, terlihat lebih santai dari biasanya. Bahkan, tak lagi menggunakan pengawalan ketat seperti persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Kubu David Tuding Mario Dandy Leluasa Gunakan Ponsel di Rutan
Sementara Mario Dandy yang datang menggunakan kemeja, juga terlihat begitu santai. Putra Rafael Alun itu juga terlihat tersenyum saat berbincang dengan kuasa hukum.
AG sendiri telah divonis bersalah dengan hukuman 3.5 tahun penjara, dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang.
Dari Jakarta, Dian Finka, apahabar melaporkan.