Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Banding Ditolak, AG Ajukan Kasasi atas Vonis Penganiayaan

Terdakwa AG (15) yang mengajukan kasasi untuk hukuman yang diterimanya, setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Featured-Image
Terdakwa Anak AG Tiba di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, AG (15) mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Ia menjelaskan berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi pada Rabu (10/5).

"Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel,  Pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pd hari Rabu tanggal 10 Mei 2023," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/5).

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Ngotot Minta Polisi Usut Dugaan Pencabulan

Sebagaimana diketahui, upaya kasasi itu dilayangkan pengacara AG, Mangatta Toding Allo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kemarin kami sudah menyatakan Kasasi ke PN Jaksel," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Mangatta menyebut memori kasasi kliennya bakal dikirim pada pekan depan. Hingga kini pihaknya masih menyusun memori banding.

"Tinggal memori kasasi akan segera kami kirimkan juga. Sedang proses (memori banding), sepertinya minggu depan atau 2 minggu lagi (dikirimkan)," ujarnya.

Baca Juga: Publik Desak Pacar Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Buka Suara

Sebelumnya AG (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2023.

AG harus menjalani hukuman masa tahanan itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG terbukti bersalah memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap David. 

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Ngotot Minta Polisi Usut Dugaan Pencabulan

Namun, pada 17 April 2023, AG melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak menunggu lama, hakim Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan AG pada 27 April 2023.

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David.

Editor


Komentar
Banner
Banner