Kasus Penganiayaan Pesangrahan

Publik Desak Pacar Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Buka Suara

Kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo (20), inisial AG (15) masih diperiksa oleh Polres Jakarta Selatan.

Featured-Image
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20), inisial AG (15) ramai mendapatkan sorotan dalam kasus penganiayaan terhadap David. Banyak yang meminta agar AG turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil proses penyidikan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," kata Trunoyudo kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin (27/2).

Baca Juga: Menkeu Dukung Proses Hukum untuk Pelaku Penganiyaan Keji Terhadap David

Kolaborasi tersebut dilakukan polisi mengingat AG yang masih menjadi saksi. Wanita itu juga termasuk anak di bawah umur, sehingga perlu pendampingan.

Untuk itu, Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan kolaborasi dengan stakeholder seperti KementerianPPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Dinsos Jakarta Selatan, dan Apsifor atau asosiasi psikologi forensik untuk memenuhi hak terhadap anak.

"Untuk keseluruhan konstruksi perkara ini kita masih menunggu," ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Polisi Kembali Periksa Perempuan Pemicu Penganiayaan David

Trunoyudo juga menyampaikan kasus itu terus ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan pengawasan atau asistensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

"Penyidikan tetap dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun Demikian mendapati asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan juga tadi dipimpin langsung gelar perkara ini dan asistensi oleh bapak Kapolda metro jaya Irjen Fadil Imran," terangnya.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi yang juga kekasi dari tersangka Mario Dandy yakni Agnes.

Baca Juga: KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Agnes diperiksa oleh pihak kepolisian karena dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus penganiayaan kepada David (17).

Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi mereka telah melakukan pemeriksaan ketiga kepada Agnes

Dalam pemeriksaannya penyidik mempertanyakan kronologid dan perannya saat kejadian untuk pendalaman kasus.

"Soal-soal itu misalnya ngeliat gak, apa mendengar kah. Apakah itu, itu aja, pertanyaan umum lah," ujar Nurma beberapa waktu lalu.

Walau sudah ketiga kalinya diperiksa sebagai saksi, polisi belum memstikan status Agnes, apakah ia akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut atau ke depan akan diperiksa kembali.

Editor


Komentar
Banner
Banner