Penganiyaan Remaja

Menkeu Dukung Proses Hukum untuk Pelaku Penganiyaan Keji Terhadap David

Sri Mulyani menegaskan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dialami David sangat tidak boleh terulang, dirinya pun meyampaikan keprihatinan yang mendalam.

Featured-Image
Disisi lain pihak Universitas Prasetiya Mulya, kampus Mario Dandy, pun telah memberikan sanksi tegas terhadap pelaku dengan mengeluarkannya dari daftar mahasiswa yang berkuliah di kampus tersebut. Foto ; Instagram @SriMulyani.

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati geram melihat penganiayaan berat yang di lakukan anak dari pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.

"Saya tegaskan lagi proses hukum jalan terus aja. Kita akan dukung penuh semuanya," ujar Sri Mulyani di RS Mayapada Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Sabtu (25/2).

Baca Juga: Ayah David Tolak Bantuan Pejabat Pajak, Sampai Jumpa di Pengadilan

Sri Mulyani mengaku saat dia baru mengetahui masalah tersebut saat baru tiba di Indonesia usai melakukan kunjungan kerja di negara Bangladesh.

"Pagi ini pukul 10.00 WIB setiba dari penerbangan semalam Bangalore-Jakarta, saya langsung menuju RS Mayapada Kuningan untuk menengok ananda David Latumahina, korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio. Sungguh pedih dan remuk hati melihat kondisi David akibat penganiayaan yang kejam dan keji," ujar Sri.

Baca Juga: Polisi Selidiki Peran Perempuan Berinisial A, Diduga Picu Penganiayaan David

Ia menjelaskan tim dokter yang menangani David juga menjelaskan perkembangan bagaimana kondisi David hingga kini yang diketahui lebih baik dibanding hari pertama perawatan, hingga kini David masih harus dalam proses perawatan.

Sri Mulyani menegaskan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dialami David sangat tidak boleh terulang, dirinya pun meyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian yang menimpa David.

"Saya menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang dialami David dan mendukungan sepenuhnya untuk proses kesembuhan. Saya juga mendukung penuh langkah hukum dilakukan oleh Pak Jonathan untuk mendapat keadilan dan kepastian bahwa tindakan kekerasan dan penganiayaan keji tidak boleh dibiarkan," ujarnya.

Baca Juga: LBH Ansor Kecam Tindakan Penyebaran Video Kekerasan kepada David

Diberitakan sebelumya Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan David.

Disisi lain pihak Universitas Prasetiya Mulya, kampus Mario Dandy, pun telah memberikan sanksi tegas terhadap pelaku dengan mengeluarkannya dari daftar mahasiswa yang berkuliah di kampus tersebut.

Hasil peyelidikan polisi diketahui Mario Dandy dengan sengaja dan direkam, melakukan penganiayaan terhadap David dengan cara menendang dan menginjak kepala David berulang kali, terlihat dalam tayangan video amatir yang viral juga, tersangka Mario Dandy juga memukul kepala David berkali-kali.

Disisi salai ada tersangka Shane berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane telah mengakui dirinya menerima ajakan Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap David.

Editor


Komentar
Banner
Banner