bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Badan Hukum (LBH) Ansor mengecam pelaku pembuat video dan menyebarkan peristiwa kekerasan kepada korban David (17).
Diketahui David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan anak Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio terhadap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB Senin lalu.
"Pelaku yang merekam David ketika dianiaya adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan," kata Ketua LBH Ansor Abdul Qodir dalam keterangan resminya, Jumat (24/2).
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Abdul Qodir menilai hal tersebut merupakan kejahatan dengan adanya tindak pidana. Lantaran tidak menghormati korban serta keluarganya.
"Hal tersebut merupakan kejahatan yang diancam pidana," ujar Qodir.
Sebagai informasi, Anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap David (17), seorang pelajar sekaligus anak dari pengurus pusat GP Anshor.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2).
Baca Juga: Tajir Melintir Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Putra GP Ansor: "Embrio Perilaku Korup!"
Ia menerangkan kejadian bermula saat David dianiaya Mario Dandy Satrio (MDS) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. MDS mendatangi korban setelah menerima informasi dari teman wanitanya berinisial A.
"Berawal adanya info dari Saudari A, kepada Mario bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman Mario). A mengalami perbuatan yang tidak baik, sehingga Mario melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan memukul dan menendang," ujarnya.
Ade mengungkapkan sebelum terjadi penganiayaan, David saat itu tengah bermain di rumah R sempat terlibat perdebatan dengan Mario.
"Kemudian, setelah Mario bertemu David, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap Saudara D," ungkapnya.