bakabar.com, SAMPIT - Satu dekade berlalu, proyek Pasar Mangkikit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, yang menelan anggaran hingga Rp20 miliar tak kunjung difungsikan.
Kesal dengan janji yang tak pernah terealisasi, para pedagang kini menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan atas ketidakpastian nasib mereka.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Sekarang kami sedang kumpulkan bukti-bukti pembayaran dan dokumen lainnya untuk dibawa ke pengadilan,” tegas Sekretaris Pengurus Pasar Mangkikit, Agus Sugianto, Kamis (08/05/2025).
Agus menyebut, langkah hukum yang akan diambil tidak hanya dalam bentuk gugatan perdata, tetapi juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur pidana terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas mangkraknya proyek pasar tersebut.
Pasar Mangkikit mulai dibangun pada 2015 melalui kerja sama Pemkab Kotim dengan PT Heral Eranio Jaya (HEJ). Namun proyek ini tersendat sejak pimpinan perusahaan tersebut tersangkut kasus hukum di proyek lain dan kini masih berstatus buron.
Sejak saat itu, tidak ada perkembangan signifikan. Pemerintah daerah berganti-ganti janji, tetapi bangunan pasar tetap terbengkalai. Bahkan dalam kunjungan terakhir Bupati Kotim, Halikinnor ke lokasi pasar belum lama ini, pihak pengembang tidak hadir.
“Kami butuh penyelesaian, bukan seremonial. Karena itu kami ambil langkah tegas,” tutur Agus.
Saat ini, para pedagang juga meminta transparansi dari pemerintah mengenai status hukum dan kontrak kerja sama dengan PT HEJ, termasuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami pedagang selama 10 tahun terakhir.
Dengan langkah hukum yang disiapkan, para pedagang berharap kasus ini bisa menjadi preseden agar proyek-proyek publik ke depan tidak lagi menelantarkan hak masyarakat.