News

Berjualan di Badan Jalan, Trotoar dan Bantaran Sungai, PKL di Sampit Ditertibkan

Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan, trotoar dan bantaran sungai sekitar pasar tradisional Sampit mulai ditertibkan.

Featured-Image
Petugas dari tim penertiban mendata para pedagang yang berjualan di badan jalan di sekitar pasar subuh Sampit, Jumat (31/5/2024) malam. Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan, trotoar dan bantaran sungai sekitar pasar tradisional Sampit mulai ditertibkan.

Penertiban dilakukan tim gabungan yang dikomandoi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.

"Untuk penertiban dan penataan pasar ini sebelumnya sudah kita rapatkan bersama, karena kami menerima beberapa keluhan terutama untuk Pasar PPM, Pasar Keramat, Pasar Sejumput serta Pasar Subuh," kata Kepala Diskoperindag Kotim, Zulhaidir, Sabtu (1/6).

Dasar dari penertiban ini dilakukan Pemkab Kotim, menindaklanjuti surat masuk dan keluhan pedagang maupun masyarakat.  

"Sebelumnya dilakukan penertiban, kami melakukan pendataan terlebih dulu, kemudian imbauan kepada pedagang. Kami juga akan melakukan rekayasa lalu lintas supaya arus keluar masuk atau lewatnya kendaraan yang melewati beberapa pasar itu bisa lancar," jelas Zulhaidir.

Tim penertiban juga akan melakukan sosialisasi dengan dinas terkait seperti Satpol PP Kotim, yang berkaitan dengan ketertiban umum.

"Kami akan memberikan teguran dulu melalui surat pada pedagang yang berjualan di atas bantaran sungai, badan jalan, diatas trotoar maupun drainase disekitar pasar, agar bisa mentaati aturan," ungkap Zulhaidir.

Tim Penertiban dipimpin langsung Kepala Diskoperdagin Kotim, Zulhaidir (tengah), saat melakukan pendataan dan mengingatkan para pedagang yang berjualan di luar atau sekitar Pasar Subuh Sampit, agar mentaati aturan tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar. Jumat (31/5/2024) malam. Foto - bakabar.com/Ilhamsyah Hadi.
Tim Penertiban dipimpin langsung Kepala Diskoperdagin Kotim, Zulhaidir (tengah), saat melakukan pendataan dan mengingatkan para pedagang yang berjualan di luar atau sekitar Pasar Subuh Sampit, agar mentaati aturan tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar. Jumat (31/5/2024) malam. Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

Sebelum tim melakukan penertiban, para pedagang akan diberikan surat pemberitahuan dengan batas waktu selama tujuh hari. Jika tidak ditaati, maka akan dilayangkan surat teguran kedua dengan batas waktu tiga hari.

"Kalau surat teguran dan peringatan tetap tidak ditaati, maka sesuai aturan dari tim yang berwenang yakni Satpol PP yang akan melakukan penindakan aturan kepada para pedagang," imbuhnya

"Kita menjaga ketertiban bersama agar bisa menata pasar yang baik dan tidak merugikan pedagang yang lain dan sebagainya. Kita ingin menjaga kebersamaan biar perekonomian di Kotim ini tetap terjaga dengan baik," sambungnya.

Tim Penertiban yang terlibat terdiri dari Kepolisian, TNI, Kecamatan, Dinas Pertanian, Satpol PP, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup serta Diskoperindag Kotim.

Editor


Komentar
Banner
Banner