Peristiwa & Hukum

Pedagang di Sampit Ditangkap, Polisi Amankan 304 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Kotim, menangkap seorang wanita di sebuah barak di Jalan Sangga Buana atas keterlibatan narkoba.

Featured-Image
Pelaku HY beserta barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polres Kotim. Foto: Satresnarkoba

bakabar.com, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. 

Seorang wanita berinisial HY (48) ditangkap di sebuah barak di Jalan Sangga Buana, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam barak. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RW dan warga setempat, ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar," ungkap AKP Suherman. Jumat (3/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 304,22 gram, satu pak plastik klip kosong, satu sendok takar dari potongan kotak sepatu, serta sebuah ponsel Realme warna gold yang digunakan untuk transaksi.

HY yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang, kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor


Komentar
Banner
Banner