News

Polisi Kembali Periksa Perempuan Pemicu Penganiayaan David

Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa perempuan berinisial A yang diduga menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo sehingga

Featured-Image
Video Mario Dandy aniaya David viral. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa perempuan berinisial A yang diduga menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo sehingga mengakibatkan David terbaring di ruang ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk ketiga kalinya pada Sabtu (25/2) malam tadi hingga pukul 00.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Istri Gus Dur Jenguk David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

"Iya yang ketiga kali (A diperiksa), semalam selesai diperiksa jam 12 malam," kata Nurma saat dihubungi wartawan, Minggu (26/2).

Dalam pemeriksaannya, ia menyebut penyidik mempertanyakan tentang informasi yang ia lihat dan saksikan dalam penganiayaan yang membuat David koma.

"Soal-soal itu misalnya ngeliatnggak, apa mendengar kah. Apakah itu, itu aja, pertanyaan umum lah," ujar Nurma.

Baca Juga: PWNU DKI Usai Jenguk David: Proses Hukum Seadil-Adilnya!

Walau sudah ketiga kalinya diperiksa sebagai saksi, Nurma belum memastikan kembali tentang status tersangka yang bakal disandang A.

"Belum, belum tahu. Tapi nanti kalau penyidik mau diperiksa ya diperiksa lagi," imbuhnya.

Diketahui, Ketua LBH GP Ansor DKI Jakarta, Syamsul Sammy menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap David (17) anak dari pengurus pusat GP Ansor.

Baca Juga: Kondisi Terkini David: Masih Kritis Tapi Bisa Merespon Suara

"Kita akan terus kawal perkara yang dialami oleh anak pengurus pusat GP Anshor," kata Syamsul saat dihubungi bakabar.com, Jumat (24/2).

Syamsul mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang saat ini tengah mendalami perkara ini.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan terus menyelami masalah itu guna mengungkap dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak dari penjabat pajak.

Kepolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa dua saksi untuk dimintai keterangan, satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan perkembangan atau update fakta pengumpulan. Pengumpulan fakta-fakta, pengumpulan barang bukti, pengumpulan alat bukti, itu terus kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, prinsip kecermatan," katanya.

Editor
Komentar
Banner
Banner